Berkali kali POLRI mengatakan, bahwa penanganan tragedi Sape di Bima, adalah telah sesuai dengan Protap. Ini artinya apa? Kasus yang menyebabkan terjadinya korban jiwa, bukan saja telah sering terjadi, akan tetapi bakal terulang kembali di waktu yang akan datang. Sinyalemen ini memberi isyarat kepada kita, bahwa ada yang salah dengan lembaga kepolisian ini. Karena tugas polisi adalah membawa pelanggaran hukum ke pengadilan. Tidak menembaki, apalagi mengakibatkan kepada kematian.

Protap disusun sebagai penjabaran dari Peraturan yang ada. Sedangkan Peraturan tersebut, mengacu kepada policy. Dan policy berdasarkan kepada mindset. Jadi mindset –> kebijakan –> Peraturan –> Protap. Demikian alur pikirnya secara gamblang dapat kita fahami.

Apa kemudian mindset polisi indonesia!? Sejarah kepolisian di indonesia di era Orba masuk ke angkatan bersenjata alias angkatan perang. Ini berakibat akhlaq ya dalam berbagai penanganan masalah, seperti menghadapi musuh. Padahal polisi adalah alat penegak hukum.

Struktur organisasi POLRI persis sama dengan struktur organisasi TNI; di tingkat Pusat ada Mabes, kemudian ditingkat provinsi ada Polda, di Kabupaten Dan Kota ada Polres hingga ke tingkat Kecamatan ada polsekta2 seperti Koramil.

Struktur kepangkatannya, sama dengan angkatan perang, Ada jenderalnya segala rupa. Bahkan kita lihat di dada para jenderalnya Ada berbagai macam tanda jasa, bak sudah berperang.

Bagaimana polisi seharusnya?

Di Jepang Kota mengenal Koban Polis, tugasnya disamping menage keamanan lingkungan, juga me Perjanjian warganya sekitarnya. Orang orang jompo yang tinggal sendiri, di pantau bila Ada yang perlu Dan memerlukan bantuan, seperti mengingatkan minum obat.

Di Amerika, kita mengenal Sherif, yang tugasnya memantau lingkungan wilayah ya dari berbagai macam gangguan keamanan.

Di Bali ada Pecalang yang menyebabkan Bali paling aman di indonesia dan membuat nyaman tourist manca negara.

Polisi adalah sipil, bukan militer.

Menjelang Pilkada DKI, sudah banyak nama-nama calaon Gubernur dan wakilnya bermuculan. Entah tekad apa yang mereka siapkan, karena dewa sekalipun, dalam sistim Pilkada seperti saat ini, sulit melahirkan pimpinan yang mumpuni. Banyak fakta, Gubernur atau Bupati/Walikota terpilih karena populeritasnya, yang tak ada kaitannya dengan keperluan menyelesaikan daerah yang akan dipimpinnya. Coba kita urut masalah-masalahnya seperti berikut ;

Pertama, pilkada ternyata tidak ada hubungan antara pemilih (konstituensi) dengan kompetensi. Seseorang calon kepala daerah walaupun dipilih dengan perolehan suara terbanyak tidak berarti menjadi kepala daerah yang memiliki kemampuan. Karena, dalam realitasnya proses rekrutmen pilkada, aspek kualifikasi kemampuan termarjinalkan oleh faktor popularitas, kemampuan finansial, dan parpol pengusung. Di sinilah proses seleksi pemimpin menjadi bias karena realitas politik di masyarakat dan parpol baru sebatas penarikan dukungan belum sampai pada upaya pencarian pemimpin yang memiliki visi dan kapasitas memimpin pemerintahan. Kualifikasi dan kemampuan seseorang akan dikalahkan ketidakmampuannya dalam mengakses kepentingan partai politik.

Kedua, proses pengusungan calon dalam satu paket menimbulkan konflik karena formasinya bisa dilakukan secara beragam. Misalnya, kepala daerah diusung dari PDIP dan wakilnya dari kader Golkar. Bisa juga, calon kepala daerah dari parpol dan calon wakilnya dari birokrat. Jadi, dalam sistem satu paket, variasi pasangan bisa dari latar belakang yang berbeda. Saat proses pencalonan sampai pada pemilihan tidak ada masalah, namun ketika pasangan itu terpilih dan kemudian memimpin pemerintahan terjadi konflik kepentingan karena berbagai faktor seperti: kewenangan tidak bisa diimplementasikan secara efektif, kepala daerah/wakil kepala daerah bisa dikendalikan kepentingan partai politik, rebutan pengaruh kekuasaan dan kepentingan rebutan proyek.

Ketiga, legitimasi calon terpilih rendah. Aturan main calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam UU hanya mensyaratakan 25 %. Ketentuan ini telah menyebabkan terjadinya proses delegitimasi terhadap kepemimpinan kepala daerah. Dengan ketentuan ini seorang kepala daerah bisa terpilih dengan modal dukungan hanya sekitar 25 % dari total pemilih, artinya 75 % pemilih sesungguhnya tidak memberikan dukungan terhadap kepala daerah terpilih.

Keempat, ketimpangan dukungan politik dari DPRD. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih bisa berasal dari parpol yang tidak menguasai suara mayoritas di DPRD. Misalnya, calon terpilih dari PDIP, sementara di DPRD yang menguasai mayoritas adalah Partai Golkar. Apa akibatnya? Jika seni leadership dan kemampuan komunikasi politiknya lemah, berpeluang untuk “dimain-mainkan” bahkan sangat mungkin dicari-cari kesalahan oleh DPRD untuk dijatuhkan kepemimpinanya. Juga, sangat berpeluang terjadi disharmonisasi antara kepala daerah dengan DPRD; yang terjadi bukan bagaimana mengefektifkan penggunaan kekuasaan, tapi adalah bagaimana memperebutkan kekuasaan untuk kepentingan politik sesaat (the politics of opportunities).

Kalangan anggota DPRD merasa sebagai penguasa politik tunggal di daerah yang mengendalikan eksekutif. Saat sama, pemilik atau pengelola uang daerah, sebagaimana fungsinya, adalah pemerintah daerah (pemda). Parahnya, sebagian besar (untuk tidak dikatakan semua) anggota DPRD kondisi sosial ekonominya rentan, sementara mereka mengendalikan pihak yang memiliki atau mengelola uang (pemda). Maka, tidak heran bila perasaan berkuasa diekspresikan dengan melakukan berbagai tekanan terhadap gubernur/bupati/wali kota atau jajaran pejabat pemda lain sehingga bisa memperoleh uang atau bentuk-bentuk kompensasi materi lain bagi kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam kondisi seperti itu, bila pihak pemda bersifat kooperatif dalam arti memahami kehendak terselubung para anggota DPRD, maka gubernur/bupati/wali kota akan selamat dari ancaman impeachment. Tetapi, saat itu pula konspirasi yang menyalahgunakan uang negara/rakyat terjadi, karena untuk saling menyelamatkan dan memuaskan tiada lain kompensasinya adalah uang. Proses-proses konspirasi dan penyalahgunaan uang itu berlangsung amat tertutup atau tak bisa secara langsung dipantau masyarakat luas. Sebaliknya, bagi gubernur/wali kota/bupati yang tak bisa memuaskan atau memenuhi kepentingan materi anggota DPRD, maka akan selalu dibayang-bayangi upaya impeachment. (Laode Ida, 2002)

Kelima, batas-batas kewenangan pejabat politik dan pejabat birokrasi tidak jelas, sehingga kekuasaan menjadi terpusat di kepala daerah. Akibatnya, urusan penyelenggaraan pemerintahan yang lazimnya menjadi kewenangan otoritas birokrasi, bisa diintervensi oleh kepentingan pejabat politik. Fenomena rolling pejabat struktural di pemda dan distribusi alokasi anggaran dalam APBD sangat ditentukan oleh otoritas kepala daerah. Suasana pemerintahan menjadi tidak kondusif dan tidak efektif karena dikalangan pegawai pemda dihantui penuh ketidakpastian jenjang karier.

“Tragedi Mesuji menjadi lampu kuning bagi pemerintah karena negara tak mampu melindungi rakyat serta melengkapi fakta karut marutnya penegakan hukum”, inilah what Bambang Sutatyo in his mind-nya di FB hari ini. Apakah ini ancaman, karena datang dari pikirannya seorang anggota Dewan dari Partai Golkar?! Atau provokasi, karena di sampaikan di tempat jejaring sosialk Face Book sehingga bisa di baca oleh banyak orang!?. Atau mencari simpati dari konstituennya?!. Saya tidak mengerti.

Yang ingin saya utarakan adalah, bahwa perisitiwa Mesuji bukan hal yang pertama, bahkan sering terjadi di daerah lain dalam bentuk yang berbeda. Intinya berindikasi terhadap pelanggaran HAM. Dan itu bagai kutil, yang terus tumbuh bila tidak di berantas hingga ke akar-akarnya. Inilah akar masalahnya. Pelanggaran HAM di Indonesia, karena salah Policy.

Pelanggaran HAM yang saya maksud, adalah kekerasan kepada warga/masyarakat yang dilakukan oleh aparat negara (Polisi atau TNI). Nah, segala kejadian HAM di kita adalah produk dari kebijakan yang keliru. Mari kita buktikan.

Coba perhatikan apa sesungguhnya tugas Tentara?!. Menjaga keutuhan wilayah NKRI. Tetapi bila dilihat dari struktur organisasinya, itu terstruktur dari pusat hinga ke kecamatan-kecamatan di seluruh wilayah Indonesia. Ini tak lazim, karena ancaman keamanan kepada keutuhan NKRI, tidak datang dari rakyat yang tidak bersenjata. Banyak data dan fakta, kalau Tentara telah melakukan kekerasan kepada rakyat, ditinjau dari sudt pandang HAM.

Kedua soal POLRI. Organisasi Polisi kita, percis sama seperti tentara yang tugasnya Perangf!.Ditingkat Pusat ada Mabes, sama dengan TNI. Ditingkat provinsi ada Polda identik dengan Kodam. Di Kabupaten/kota ada Polres ini sama dengan KODIMnya TNI, dan ditingkat kecamatan POLSEK juga sering barengan patroli kepada masyarakat seperti KORAMIL.

Kapan kalau TNI diposisikan fokus berada di daerah-daerah strategis, seperti di daerah-daerah perbatasan dengan negara lain. Di Jakarta Pusat ngga perlu kali ada Koramil.

Kapan kalau Polisi kita melepaskan dirinya selaku polisi tentara, bukan polisi tukang perang (dulu sempat masuk ABRI). Ia dibawah komando kepala daerah. Kita bisa mengangkat seperti peran Pecalang di Bali bak Sherif di Amerika.

Judul tulisan ini sebenarnya hanya ingin memberi ilustrasi bagaimana mempermudah pemahaman kita akan arti pentingnya System Politik yang benar. Coba perhatikan, karakterisitik orang mengendarai modil di Jalan Toll. Siapapun orang yang masuk jalan toll, apakah ia sopir Bis antar Kota, Angkutan Kota, Mikrolet Mini, Mobil Tentara, Profesor yang nyopir, begitu masuk Toll, mereka relatif tertib, teratur dan berperedaban tinggi bak layaknya di negeri orang.

Bangga sekali aku, bangsa ini koq bisa ya berakhlaq seperti layaknya terjadi di negeri-negeri maju!.

Tetapi sebaliknya, begitu mereka itu keluar jalan Toll, masuk ke jalan jalan bukan toll, yang mikrolet, bus antar kota, bahkan si profeseor sekalipun, mereka bak ikan di lemparkan ke kolam air, seperti kembali ke habitatnya, amburadul lagi. Ugal-ugalan, nyerobot hak orang, zig zak, ambil penumpang dan menurunkan sembarangan. Macet.

Inilah yang membuat kita malu sebagai suatu bangsa!. Tidak bermartabat.

Kesimpulan kita adalah, dalam system yang baik, seperti sopir-soprt yang biasa brutal, bisa tertib dan menertibkan diri ketika masuk ke jalan toll. Dan sebaliknya, profesor sekapipun bila ia masuk kedalam system yang tidak baik, maka ia larut dalam perilaku system yang buruk tersebut.

Inilah gambaran system ketata negaraan kita. siapapun Presidenya, siapapun Menterinya, siapapun anggota Dewannya, siapapun Ketua KPKnya, Siapapun Kapolrinya,dst, karena hidup dalam system yang baruk, maka performance mereka sulit menjadi baik.

3 Presiden kita di jatuhkan. Usai tugasnya, Presiden wan wakilnya berebut kursi kepresidenan, perhatikan Megawati dan hamzam Haz dan SBY -JK. Campur aduk antara wilayah karir dan wilayah politik. DPR memilih, Kapolri, Pamnglima TNI, Ketua KPK, dst. DPR tidak mengerti hakekat tugas pokoknya. Polisi, Jaksa, Hakim dan sekaligus Pengacara menjadi seolah-olah system yang meruntuhkan hukum keadilan itu sendiri. Managemen Pembangunan tidak sistemik sebagai suatu proses politik, karena kontrak sosial presiden tidak di fahami sebagai janji kepada rakyat. Artinya antara Kontrak sosial dan proses penganggaran dan program pembangunan berrjalan-jalan masing-masing.

Siapa yang salah? Konstitusi kita, karena Kosntitusi mengaturnya seperti itu. Jadi Dewa sekalipun, akan sulit mengatur negeri ini, sepanjang systemnya buruk!.

Harian Umum Jawa Pos, kamis 8 Desember 2011,  menurunkan feature-nya pada rubrik Politik dengan judul Upaya Impeachment Muncul di DPR RI. Pemicu impeachment kepada president SBY itu adalah soal Bank Century. Dalam laporan tersebut, malah di gambarkan langkah langkah impeachmentnya secara kronologis. Sepertinya logis dan dapat mudah dilakukan.

Saya menjadi geli membacanya. Ada dua hal yang patut kita soroti.  Pertama landasan hukumnya dan yang kedua issue pokoknya. Landasan hukum pemakjulan Presiden ada pada UUD 1945′ psl 7a dan issue pokoknya adalah scandal Bank Century.

Pasal 7a UUD 1945, menegaskan bahwa antara lain bila ternyata Presiden melakukan korupsi, maka ia bisa di impeach. Kata korupsi adalah bahasa yuridis. Artiya harus di butkitkan terlebih dahulu di pengadilan.  Bila ternyata terbutki, baru kemudian proses impeachmennya.

Pertanyaan kemudian adalah, mungkinkah Presiden yang sedang berkuasa dapat diadili?  Kalau jawabnya mungkin, menurut saya malah tidak akan mungkin terjadi, maka bila kemudian terbukti bersalah melakukan korupsi,  terdakwa boleh mengajukan haknya untuk banding kepengadilan tingkat yang lebih tinggi, MA dan akhirnya hingga minta grasi kepada dirinya sendiri. Ini aturan hukum yang sangat rancu.

Kasus Bank century, terjadi pada waktu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa tahun 2004- 2009. Katakanlah SBY 1. Sekrang dia sudah tidak menjabat lagi. Presiden  sekarang, n adalah  SBY 2, tidak ada hubungan apapun dengan SBY 1.

Hal yang aneh, mengapa Kasus Bank Century masuk ke ranah politik, padahal bukan wilayah politik. Ia murni kriminal dan sejatinya menjadi tugas kejaksaan dan polisi untuk menyelesaikannya.

Jadi saya berkesimpulan, menyelesaikan kasus century di DPR adalah soal tekanan politik yg gombal, bodoh dan menipu rakyat.

Bagaimana buruk system politik kita, dalam kaitannya dengan lahirnya pejabat publik kita, dapat kita lihat, seperti Rano Karno ( Si Doel Anak Betawi), Dicky Chandra, Nurul Qomar (empat Sekawan), Deddy Gumerlar Miing (Bagito Group), Eko Patrio, dan sederet artis lainnya. Tentu adalah haq mereka untuk mau berbuat apa saja di negeri ini, dan berkpirah dimana saja, termasuk dalam karir bidang politik. Akan tetapi khusus dalam karir politik, sejatinya ada suatu merit system, antara popularitas versus competency dirinya.

Public harus disiapkan ntuk dapat memilih siapa saja, hanya yang terbaik alias the best. Jadi mereka yang tarung atau padungdung didalam dunia politik, karena produknya adalah menjadi pejabat public, maka kriteria dan kualifikasinya harus “the best among the best”. Bayangkan kalau yang 560 anggota DPR `RI itu adalah ex the best among the best!.

UU Politik, UU kepartaian, UU Pemilu dan yang berkaitannya dengan politik, adalah harus berfunsgi sebagai system recruitment yang baik. Tidak menjadi alat politik, yang hanya untuk mendongkrak peraihan suara saja (vote gatter), hingga akhirnya Bung Mandra dahulu ikut berkampanye untuk Partai Politik tertentu.

Kita bisa meniru bagaimana Amerika melahirkan pejabat-pejabat public. Tingkatan karirnya, secara sistemik berjengjang. Tidak ujug ujug menjadi calon Presiden seperti di kita. Begitu juga yang terjadi dalam system parlementer seperti di Australia, seseorang yang di calonkan partai dan menjadi ketua partai, secara sistemik memposisikan seseorang untuk menjadi pejabat public itu, karena competencynya.

Lebih dari itu, yang tak kalah pentingnya adalah, job deskripsi mereka; Jangan menugaskan orang-orang yang saya sebutkan tersebut diatas untuk membuat UU, karena memang bukan tugas mereka. Fungsi legislasi itu bukan membuat UU secera leterlijk akan tetapi menyetujui UU yang sudah di buat oleh para pakar dan akhlinya.

Dari mana kita memulai membangun karakter bangsa yang kuat? Banyak hal yang bisa dilakukan, antara lain bisa melalui pendidikan karena pendidikan merupakan media internalisasi nilai-nilai kebangsaan yang paling strategis. Namun, dari perspektif politik, karakter bangsa hanya bisa dilakukan jika sistem politik di neegri ini bisa menghasilkan pejabat publik yang berkualitas, bermoral, dan memiliki kepribadian kokoh; disisi lain negeri ini membutuhkan keteladanan pemimpin karena bisa membangkitkan kesadaran untuk menjadi bangsa yang kuat dan mulia.

Kita masih ingat waktu pemilu 2009 yang lalu. Pada waktu kampanye, semua caleg melakukan orasi dan menyampaikan gagasan dan janji-janjinya kepada publik pemilih. Macam-macam janji di umbar; “Ada yang berjanji kalau saya terpilih, ini provinsi saya akan bangun bla bla”, kata Dedy Gumelar alias Miing. Megawati melakukan kontak politik dengan kadernya, Semua kader PDI-P yang terpilih menjadi anggota DPR, harus siap untuk menurunkan harga-harga. Dan janji seabgreg caleg-caleg lainnya, baik untuk tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Inilah apa yang saya sebut dengan kekeliruan system dan pemahaman tentang system politik, sehingga kemudian menumbulkan hal-hal sbb :

Yang pertama keliru adalah, pertama pemilu pileg dilakukan mendahului Pilpres. Ini terbalik, dalam system Presidential Pileg dilakaukan seletalah Pipres. Tuhas DPR adalah merealisasikan dan mengawal serta mengamankan janji Presiden terpilih kepada`rakyat.

Yang kedua keliru adalah, system sudah berubah. Sekarang bukan system parlementer. Rakyat tidak memilih Partai. Rakyat memilih nama perorangan. Caleg tidak boleh berjanji apapun kepada rakyat, sebab yang akan menjadi program negara adalah Janji Presiden (Kontrak Sosial namanya). Bukan janji Caleg!!!.

Yang ketiga keliru adalah, tugas dan fungsi DPR dalam system Presidential. Saat ini, perilaku atau attitude di DPR adalah bernuansa System Parlementer ; Ada fraksi-fraksi Parpol. Ada Koalisi Parpol dan sekaligus ada Oposisi Parpol, yang sama sekali tidak dikenal dalam system Parlementer.

Yang keampat keliru, seperti kata Arbi Sanit, ternyata dari 560 orang anggota DPR, yang layak hanya 60 orang, sisanya yang 500 hanya sampah politik saja.

Yang kelima keliru, silahkan ada tulis sendiri menurut anda, di komen….

“Berharap sistem absen baru mampu meningkatkan kehadiran anggota DPR. Mengembalikan citra DPR yang kian terpuruk”, demikian Marzuki Alie.

Sekilas ungkapan tersebut menjadi isyarat kepada kita, memang sudah keterlaluan kayaknya. Dari berbagai macam pemberitaan, kita tidak pernah mendengar sisi positif dari anggpta DPR yang terhormat itu

Ketua DPR Marzuki Alie mengeluhkan rendahnya kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna. Banyak anggota DPR yang tak jujur soal absensi paripurna. Kerap banyak yang hanya titip absen saja.”Yang jelas membuat orang berlaku jujur dulu. Sekarang ini absennya banyak yang nggak jujur. Ada absennya nggak ada orangnya, banyak yang nggak jujur,” tutur Marzuki. (detik.com)

Gambaran ketidak jujuran soal tanda-tangan pada daftar hadir tersebut, menjelaskan kepada kita proyeksi karakter anggota DPR terhadap perilaku -perilaku lainya. Menguatkan asumsi kita, bahwa anggota yang terhormat itu, disamping tidak terlalu cerdas juga sekaligus tidak jujur.

Tetapi itu menurut hemat saya produk dari sistem kita yang idak baik. Pertama sejak kita merekrut calon anggota DPR/DPRD, tidak memiliki mekanisme yang baik. Itu semua diserahkan kepada Partai. Partaipun, jangankan mau merekrut, wong nyari calon untuk ngisi darfat caleg saja, susah amat. Yang kedua, soal tugas dan fungsinya. Saat ini anggota DPR RI diperankan bak dalam system parlementer, sehingga suara mereka adalah suara partai, yang sudah pasti selalu berbenturan dengan kontrak sosial presiden dengan rakyat. Dan yang ketiga, betul tugas DPR itu antara lain adalah legilasi, tetapi bukan seperti sekarang. Itu artinya ibarat memberi buah kelapa kepada Monyet (siga monyet ngagugulung kalapa). Dia bisa memegangnya, tetapi dia tidak tidak tahu cara mengupasnya.

Saatnya kita membenahi DPR kita ini, mulai dari hulu hingga ke hilir. Jangan membiarkan membuka aibnya sendiri, sementara kita keasyikan menonton dagelan yang tidak lucu dan tidak terpuji itu.

Bangsa Indonesia menempatkan Tuhan pada ranah hukum dasar. UUD kita dalam preambulnya memuat “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai salah satu dasar negara dan bangsa Indonesia berpijak. Ini bisa kita maknai dua hal, yang artinya pertama Tuhan dijadikan sebagai alat politik, yaitu untuk mempersatukan bangsa-bangsa ini, dan yang kedua rasa ketakutan kalau Tuhan yang Maha itu, ditinggalkan oleh bangsa Indonesia. Karena itu, di bumi pertiwi ini tidak ada tempat bagi mereka yang tidak mengakui Tuhan. Maka lahirlah UU yang mengatur lebih rinci bagaimana eksistensi Tuhan itu ditetapkan dalam peraturan teknis sebagai suatu pengakuan melalui agama-agama tertentu itu.

Inilah yang kemudian menjadi sumber masalah. Kemahaan Tuhan menjadi tidak Maha lagi. Wilayah hak pribadi diatur oleh hukum negara. Expresi manusia untuk eksistensi kemahaan Tuhan, harus melalui agama-agama yg tadi ditetapkan oleh undang-undang negara itu. Akhirnya semua menjadi rancu, menjadi aneh dan kemudian semua menjadi terbelengu oleh kebodohan-kebodohan yang dibuat oleh kita sendiri.

Sebagian saudara kita pernah mengajukan Yudicial Review terhadap UU tersebut, yang sudah berumur 45 tahun di negeri ini. Mahkamah Konstitusi sedang menyidangkannya. Ada alasan yang cukup mendasar mengapa UU ini di review lagi. Ia dianggap bertentangan dengan Hak-Hak Asasi Manusia (Human Right). Jadi bukan karena semata-mata atau karena berkaitan dengan “iklim demokratisasi” saat ini. Peninanjaun kembali UU ini, disamping menteri agama kita, juga di tentang oleh sejunmlah LSM, seperti FPI, Hizbut Tahrir, dll. Tetapi sejumlah tokokh-tokoh juga seperti Imam Prasojo, Emha Ainun Najib, Andrea Hirata dan Garin Nugroho turut memberi kontribusi sikap dan pandangannya. Namun sejumlah tokoh-tokoh seperti Syafii Ma’arif, Franz Magnis Seseno. Luthfy Assyaukani dan Cole Durham, professor hukum dari Amerika, akan turut berbicara dalam sidang ini.

Benar adanya, estimiasi saya bahwa review atas UU tersebut, justru akan mendapat perlawanan yang sangat sengit dari umat islam itu sendiri. Saya membacanya, bahwa sebagai umat yang terbesar di negeri ini, sangat menikmati mengukur kebenaran keagamaan itu dari sudut keyakinannya sendiri. Karena itu kehadiran Ahmadiyah, Lia Eden dan yang mengaku nabi-nabi baru, dianggap sebagai suatu penistaan atas keyakinan mereka. Saya dapat memahami sikap sebagian saudaraku itu, karena dogma-dogma agama (Islam dan agama-agama lainnya), sangat merasuk dan telah menjadi attitude, tata fikir serta cita rasa pada umumnya, yang tidak bisa menerima keyakinan yang berbeda. Agama cenderung mengajarkan kita unutk menjadi robotic, baik gerak maupun fikirnya harus seiring dan seirama, dan itu berlansung secara turun temurun berabab-abad.

Mengakhiri tulisan ini, saya tertarik dengan pedapatnya Rene` Egli, dalam The LOL2A Principle :”man is provided free will. Therefore He has the power to deny this universal intillegence, his God, this is great how the power of man is”, dan selamat menikmati puisi di bawah ini:

This is God

(Phil Vassar)

This is God

Could I please have your attention

There’s a need for intervention

Man, I’m disappointed in what I’m seeing

Hey, This is God

You fight each other in my name

Treat life like it’s a foolish game

Well, I say, you’ve got the wrong idea

Oh, all I’m asking for is love

Well, I’ve seen you hurt yourselves enough

Oh, I’ve been waiting on a change in you

Ya, this is God

I’ve given everything to you

Oh but look at what you do

To the world that I created

This is God

What’s with this attitude and hate

You grow more ignorant with age

You had it made

Now look at all you’ve wasted

Oh, all I’m asking for is love

Well, I’ve seen you hurt yourselves enough

Oh, I’ve been waiting for a change in you

I know your every thought

Your heart and soul, and every move

There are so many consequences

To the things you do

All I’m asking for is love

Haven’t you hurt yourselves enough

Oh, I’ve been waiting for a change in you

A change in you

This is God

Teringat waktu menjelang pemilu 2009 yang lalu, para Calon Presiden kita yang sudah mulai berusia lanjut, mengclaim bahwa Ronald Reagan pun dahulu terpilih sebagai Presiden Amerika pada usia 78 tahun. Inilah alasan untuk menepis kritik masyarakat bahwa usia mereka sudah tidak produktif lagi untuk maju sebagai Presiden RI. Capres-Capres yang muda, juga merujuk Obama sebagai modelnya. Muda belia bisa juga jadi Presiden. Namun sesungguhnya mereka itu lupa!. Rakyat Amerika memilih figure-figure Presiden, bukan karena ia tua, muda, putih atau hitam, bergelar atau tidak, tetapi lebih kepada “program” yang ditawarkan kepada rakyatnya, sebagai suatu solusi untuk memecahkan berbagai masalah bangsanya.. Akan tetapi tidak lantas otomotis, jikalau ada orang yang memilki program yang sangat brilian, kemudian ujug ujug bisa mencalonkan diri sebagai Capres dan dapat dipilih rakyat!. It’s not that way. Proses untuk seseorang bisa mencalonkan diri sebagai Presiden di Amerika yang kemudian dapat dipilih oleh rakyatnya harus melalui proses dan tahapan serta karier politik yang panjang. Ada mekanisme yang sangat ketat dan harus dilalui, antara lain system konvensi.

Jadi setiap Calon Presiden yang diusung oleh partai politik masing-masing, yang kemudian maju untuk dipilih oleh rakyat, adalah mereka hanya yang sudah teruji berbagai kemampuannya diarena politik, yaitu apakah dia sebagai Senator atau Gubernur Negara bagian. Jadi bukan karena ia sebagai aktor film (Ronald Reagan dan Arnold Swazeneger), atau seorang mantan Jenderal (George Bush Senior)!, atau seorang Negro (Barrack Hussein Obama). Contoh lain seperti Hillary Clinton. Ia muncul sebagai kandidat Partai Demokrat, bukan karena beliau istri Bill Clinton-mantan Presiden Amerika, akan tetapi ia telah meniti kariernya sebagai Senator dan Gubernur.

Sekarang kita bandingkan dengan apa yang sedang terjadi di Negri Ponari ini. Prabowo muncul diusung oleh Partai Gerindra, sebuah Parpol baru, yang belum teruji track record kepartaiannya. Mungkin Prabowo mengikuti seperti seniornya SBY. Dahulu SBY mendeklarasikan Partai Demokrat yang kemudian mengusung dirinya menjadi kandidat Presiden. Partai Hanura pun demikian, dibentuk untuk mengusung Wiranto. Itupula setingnya Sutiyoso dengan Partai Indonesia Sejahteranya (PIS). Masih ada partai-partai yang baru muncul yang kemudian mengusung pimpinannya untuk maju menjadi kandidat Presiden RI di ajang Pilpres 2009 ini, Jenderal Palsu Deddy Mizwar sebagai Presiden dan Wakilnya Mayor Jenderal. Purn. Saurip Kadi.

Kisah diatas memperjelas kepada kita dan semakin menjadi kontras, bahwa di Amerika, walaupun banyak Partai Politik, tetapi pada akhirnya, karena system, hanya Partai Republik dan Demokratlah yang setiap saat mendapat kesempatan dapat mengusung calon-calon Presiden dari kedua kubu partai tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada rakyat dapat memilihnya. Partai Republik dan Demokrat adalah bukan hanya dua-duanya partai yang ada di Amerika dan bukan pula Partai kilat yang dibentuk hanya untuk mengusung Calon Presiden.

Kapan Presiden di pilih?

Di Indonesia, berdasar UU, Presiden dipilih setelah Pemilihan Legislatif. Karena ketentuannya bahwa persyaratan untuk dapat diusulkan menjadi Capres dan Wakilnya adalah oleh partai yang mendapat minimal 25% suara/kursi di DPR RI. Karena itu kepada partai yang mendapat kurang dari 25%, maka dimungkinkan untuk berkoalisi dengan partai lain, hingga memenuhi syarat minimal itu. Tetapi Pilpres sebelumnya tidak demikian, persyaratan untuk dapat mengusung Calon Presiden hanya 2.5%. Sistem inilah yang kemudian melahirkan sosok SBY yang kemudian berhasil menjadi Presiden RI pertama yang dipilih langsung oleh rakyat. Padahal kita tahu Partai Demokrat hanya mendapat sekitar 7% saja kursi di DPR RI. Sementara PDI-P dan Golkar mendapat masing-masing suara diatas 20%. Inilah kejanggalan aturan main yang kemudian menui badai konflik yang berkepanjangan, hingga akhirnya syarat untuk mengusung Presiden harus minimal mendapat 25% suara.

UU dan Sistim Pemilihan Umum kita ini keliru. Tidak sekedar hanya menggonta ganti pasal-pasalya saja, manakala system yang lain tidak di benahi juga. Inilah yang kemudian hanya melahirkan terjadinya berbagai kebohongan publik nasional. Coba kita simak apa yang sedang terjadi saat pileg, Partai-partai dengan para Caleg mengobral janji kepada rakyat yang diharapkan menjadi konstituenya nanti. Janji-janji itu, dengan sangat entengnya di komunikasikan secara persuasive, padahal tidak akan pernah terealisir saat mereka terpilih duduk sebagai wakil rakyat nanti. Mengapa? Karena nanti Kandidat Presidenpun menyampaikan janji pula kepada rakyat calon pemilihnya. Tetapi pada gilirannya nanti janji-janji Presiden terpilihlah yang kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk diundangkan sebagai program pembangunannya. Disinilah sistim politik kita telah cacat karena kebohongan publik lahir oleh aturan main yang lemah. Bukan itu saja, sistim setengah parlementer dan setengah presidential, disamping tidak berbasis teoritis, juga menjadi rancu karena hanya akan memicu konflik horizontal berkepanjangan yang telah menyebabkan pemerintahan menjadi lemah serta tidak melahirkan pemimpin yang berkompeten dan kuat.

Lebih dari itu, kewenangan Parlemen dan kewenangan Presiden, menjadi kacau balau, karena sistim politik yang banci tersebut itu. Arogansi kedua lembaga, baik Parlemen dan Presiden, menyebakan bangsa ini telah menjadi tidak beradab yang pada gilirannya rakyatlah menjadi korban konflik kelembagaan itu. Bukan itu saja, SBY juga menjadi tidak faham, kapan dia melakukan tugas-tugasnya sebagai seorang Presiden dan kapan dia menggunakan hak-haknya sebagai kepala Negara, yang nyata-nyata hak-hak itu telah dirampas oleh legislatif.

Sekarang semakin nyata Presiden dan Wakil Presiden, sama sama mencalonkan diri dari partai yang berbeda untuk menjadi Presiden yang akan datang.Inilah yang tidak akan pernah terjadi di Amerika, pun di Negara maju lainnya. Karena posisi, peran dan tugas Presiden dan wakilnya sangat jelas Tapi tidak dikita, sangat rancu sekali. Kemudian kita bertanya, kalau pasangan SBY-Jk dulu dianggap berhasil membangun bangsa selama lima tahun ini, kenapa kemudian tidak bisa dipertahankan untuk lima tahun kedepan? Apa jadinya pada waktu kampanye Partai dan Pilpres? Akankah mereka saling klaim keberhasilan masing-masing, seperti yang kita saksikan dalam iklan parpol mereka? atau mungkin saling buka bukaan tentang kejelekan masing-masing!?.

Ada partai yang malah sejak dini mengajukan calon presidennya, sebagai bagian dari strategi meraih suara, tetapi juga ada partai yang tidak berani mengajukan calon Presiden, karena tidak jelas estimasi raihan suaranya kedepan. Pada sisi lain kini partai-partai sedang rajin menjalin koalisi sesaat hanya untuk menggoalkan calon Presiden dan Wakilnya kelak. Semua dalam format dan strategi yang berbeda-beda, tanpa ada kejelasan seperti apa kelak. Semua energy akan sia sia karena akan sangat ditentukan oleh komposisi hasil raihan suara pada Pemilu April 2014 nanti. Sekali lagi inilah aturan main perpolitikan kita, yang tidak akan menghasilkan pemerintahan yang kuat, baik kelembagaan maupun sumber daya manusianya.

Kebohongan Publik

Hampir semua partai melakukan kebohongan publik!. Karena apa yang mereka sampaikan kepada rakyat, seolah-olah akan berhasil. Contoh kampanye PDI-P, Megawati yang lahir dari Bapak Bangsa ( kalimat ini tidak bermoral, sebab tidak ada kaitannya dengan Pilpres-kecuali membodohi rakyat), melakukan kontrak Politik dengan kader-kadernya, kalau tidak bisa menurunkan harga, dlsb, dlsb, mereka akan di berhentikan. Ini kan kebohongan kepada rakyat. Mengapa? Bagaimana kader PDI-P bisa melakukan hal tersebut ketika mereka duduk di DPR ?. Karena system politik kita saat ini tidak memungkinkan hal itu bisa terealisir (Tidak menganut sistim Parlementer). Bukankah Presiden terpilih nanti (karena dipilih oleh rakyat langsung) juga akan mengajukan programnya kepada parlemen sebagai kewajiban untuk merealisir kontrak politiknya kepada rakyat?.

Konflik internal yang kemungkinan muncul juga adalah saat para caleg saling berkompetisi meraih konstituen pada masa kampanye. Tetapi ketika dia duduk di DPR RI dan kontrak politiknya dengan partai tidak terealisir, maka ini akan menjadi masalah tersendiri. Bagaimana Partai bisa merecall kadernya, padahal caleg tadi dipilih langsung oleh rakyat?.

Saling menclaim keberhasilan Pembangunan

Ingat ngga iklan parpol menjelang saat masa kampanye? PKS mengiklankan, bahwa karena kadernyalah produdksi beras tahun ini surplus. Sementara Partai Demokrat dalam iklannya pun mengatakan keberhasilan itu karena Presidennya SBY dari Partai Demokrat.. Golkar juga menyebutnya karena Jusuf Kalla yang membidangi perekonomian.

Blog Stats

  • 88,429 hits

 

January 2012
M T W T F S S
« Dec    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Flickr Photos

arrival

Death in Ojai

Four in a Row [Explored]

Osprey and Carp

Allure of the sea

More Photos

Top Clicks

  • None
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.