oleh : Ali Syarief

Atmosphere kita saat ini sedang dipenuhi oleh berita-berita yang sangat menghebohkan, melebihi berita-berita lainnya, setelah Antasari Azhar, kembali ditetapkan dua pimpinan KPK sebagai tersangka baru oleh POLRI . Keputusan Kepolisian untuk menetapkan dua pimpinan KPK tersebut, bukan saja telah mengundang kontroversi dan keheranan sebagian masyarakat kita, akan tetapi telah melibatkan sejumlah pimpinan lembaga-lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan Kejaksaan. Pernyataan Mahfud MD, Ketua MK, dalam kapasitasnya selaku pribadi, menyesalkan sikap POLRI yang telah menetapkan dua tersangka pimpinan KPK tersebut, tanpa alasan yang jelas menurut hukum. Adnan Buyung Nasution, yang dengan berani dan terang-terangan menyatakan secara terbuka supaya Kapolri segera memberhentikan Susno Duaji-Kabareskrim, dari jabatannya.

Sebagai seorang awam kita kemudian boleh mengajukan pertanyaan, sebenarnya ada apa dibalik itu semua?!. Apa yang membuat Susno Duaji, berani mengambil langkah menetapkan dua Pimpinan KPK tersebut sebagai tersangka? Padahal Mahmud MD menyatakan penetapannya tanpa alasan hukum yang kuat. Keberanian moral Susno Duaji, pasti bukan karena ia bersikap nekad. Musthail ia bertindak sendiri, atas nama lembaga Kepolisian, tanpa mendapat restu dari pucuk pimpinannya, Kapolri. Kalau demikain, pertanyaan berikutnya adalah, apakah sebodoh itu Kapolri mendukung sikap Susno Duaji, walau secara hukum lemah penetapan dua tersangka pimpinan KPK itu!? ; Apakah Kapolri nekad juga menetapkan dua pipinan KPK tsb, padahal alasan pada waktu ditetapkannya adalah soal penyalah gunaan wewenang kelembagaan, yang nyata-nyata bukan wilayah dan kewenangan POLRI?!. Keberanian moral KAPOLRI, merestui sikap Susno Duaji, mustahil kalau tanpa dikonsultasikan dengan pihak pimpinannya yang lebih tinggi!?.

Asumsi diatas, menjadi semakin terang benderang, bahwa dalam waktu yang sangat singkat Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang pemberhentian/non aktif dua Pimpinan KPK tersebut. Keluarnya PERPPU ini, telah membuat berang Adnan Buyung Nasution yang merasa tidak diminta pertimbangannya oleh Presiden, dan menyatakan bahwa “Presiden tidak boleh bertindak otoriter”, kilahnya. Karena itu ditunjuklah kemudian Tim Lima, untuk membantu Presiden merkruit dan merekomendir 3 calon anggota KPK baru sebagai PLT.

Terlepas dari semua kisruh yang saya jelaskan diatas, ada pertanyaan yang paling mendasar mengenai sikap SBY. Presiden selaku kepala negara (can do no wrong), melihat pertengkaran antara lembaga negara tsb, seharusnya bersikap tegas sebagai bagian dari solusi untuk menyelesaikan konflik kedua lembaga itu. Bukan malah mengeluarkan PERPPU, sehingga posisi ia menjadi dianggap tidak netralit selaku kepala Negara/bukan kepala Pemerintahaan. Sebenarnya hal itu pernah dia lakukan dengan memanggil ketiga pimpinan lembaga tersebut: POLRI, KEJAKSAAN dan KPK. Namun hasilnya sangat disayangkan gerakan POLRI telah terlalu jauh masuk ke wilayah yang bukan ranah kewenangannya (beyond the border).

Alasan Presiden mengelaurakan PERPPU yang begitu kilat tersebut dimungkinkan karena beliau sakit hati sebab sang besan ditetapkan sebagai terpidana dengan tambahan masa tahanan malah plus 6 bulan dari tuntutan jaksa? Saya tidak percaya itu. Terlalu kecil untuk sekelas SBY. Kasus Arifin Pohan, sesungguhnya telah memperkuat citra SBY sebagai Presiden yang anti korupsi, tidak pandang bulu dan menuai simpatik rakyat.

Tetapi yang akan berbekas dalam kasus ini adalah, akan memakan waktu yang lama dan menjadi semakin sulit/complicated, karena akan banyak melibatkan berbagai fihak dan lembaga-lembaga Negara; seperti BI dan Menkeu, berkaitan dengan bail out 6.7 trilyun, aliran dana ke pihak-pihak terkait yang berindikasi korupsi, POLRI dan KPK (kisruh antar lembaga+UU Tipikor yg baru) dan last masalah nasib perppu kalau dikemudian hari ternyata dua pimpinan kpk itu terbabas di pengadilan atau perppu di tolak DPR, kemudian last but not least moral anggota KPK saat ini setelah di obok-obok polisi, yg bukan sebagai lembaga super body lagi dalam urusan korupsi, turun.

Masih ingatkan kita, ketika KPK akan memeriksa penyelewangan pengadaan komputerisai di tubuh KPU?!. Tahukah kalau KPU yang sekarang ada itu adalah KPU yang terjelek sepanjang dalam sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia? Itu sdh menjadi general opinion, bahwa KPU saat ini telah menuai berbagai masalah!. Tapi siapa yang bernai mengaudit KPU? Siapa yang berani menghukum KPU? Siapa yang berani mengevaluasi produk-produk KPU dengan asumsi disana sini banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan penghitungan suara, dlsb!!!

Saya berasumsi, karena KPK akan mengaudit KPU lah yang telah memicu salah seorang figure kita menjadi berang, karena bisa mengganggu legitimasi keberhasilannya memenangkan Pemilu 2009 kemarin sebagai produk KPU sekarang ini?!. Bandingkan dengan KPU yang lalu, yang diakui dan dipuji oleh Dunia telah dapat menyelenggarakan Pemilu yang sangat demokratis, tetapi beberapa top pimpinannya telah diseret ke pengadilan dan dipenjarakan.

Selanjutnya, akan menjadi semakin jelas, bagaimana nanti SBY menyusun komposisi kabinet yang akan datang. Kalau lawan-lawan politik ternyata masuk didalam jajaran kabinetnya, ini fakta lain yang meyakinkan kita, bahwa SBY adalah all behind the sceen?.

title : Pemprov DIY Gelar Tirakatan Mengenang Maklumat 5 September
summary : Pemerintah Provinsi DIY bersama warga menggelar acara tirakatan untuk mengenang Maklumat 5 September 1945, bergabungnya Negari Ngayogyakarta Hadiningrat ke NKRI. (read more)

oleh : Ali Syarief

Siang ini saya sempat terheran-heran, melihat acara TV, ada siaran langsung meliput pidato kenegaraan penyampaian pengantar APBN tahun 2010, oleh Presiden SBY di depan sidang Paripurna DPR RI. Jaman Pak Harto dahulu, biasa di sampaikan pada setiap tanggal 15 Agustus. Heran, bukan karena isi pidatonya, akan tetapi soal timing penyampaiannya. Soal “timing”, bukan masalah sepele. Ini berkaitan dengan praktek ketata negaraan, dalam kerangka system perpolitik kita. Jaman Pak Harto, penyampaian pidato pengantar APBN ini, dianggap sebagai praktek kenagaraan yang baik saja. Dus artinya tidak ada kewajiban. Tetapi dalam system presidensial, pidato pengantar APBN ini, harus di lihat dari suatu proses pelaksanakan system politik.

Yang merasa aneh bagi saya adalah, penyampaian pidato pengantar APBN ini dilakukan oleh Presiden periode 2004~2009, untuk APBN tahun 2010, dihadapan anggota DPR RI yang akan segera berkahir masa tugasnya. Kalau Presiden yang saat ini tidak akan menjadi Presiden pada tahun 2010 yang akan datang, ini artinya presiden yang akan datang tidak melaksanakan kontrak sosialnya (kontrak Politik). Artinya ia telah membohongi rakyat. Kenapa demikian, sebab ketika Capres tadi berkampanye, berjanji ini dan itu, pada saat ia mengawali tugasnya, ia hanya melaksanakan program kerja dari Presiden yang terdahulunya. Ini janggal sekali. Aneh. Frame worknya tidak dapat saya fahami. Tidak logis.

Urut-urutan yang benar itu, dalam system Presidential seperti ini; Capres melakukan kontrak sosial (dikita dikenalk dengan Kontrak Politik) dengan rakyat, kemudian rakyat menentukan pilihan Presidennya. Setelah selesai Pilpres baru dilakukan pemilihan anggota Parlemen. Setelah Presiden terpilih dilantik dan Parlemen baru terbentuk, Presiden menyampaikan kontrak sosialnya kepada parlemen, kemudian parlemen membahsanya dan melegitimasi hingga menjadi UU APBN ( amanah rakyat dan telah menjadi milik negara).

Tugas parlemen/DPR, sebenarnya hanya sampai mengundangkan APBN selama 5 tahun, kemudian bubar. Checks and Balances kepada presiden/eksekutif bila keluar dari kontrak sosialnya dilakukan oleh Senat atau di Indonesia bisa dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah. Di Amerika Parlemen umurnya hanya 2 tahun, Presiden 4 tahun, dan senator 6 tahun.

title : Tim SBY Siap Hadapi Tim JK dan Mega di MK
summary : Tim JK dan Mega berancang-ancang mengajukan gugatan terhadap dugaan kecurangan pilpres ke ranah hukum. Tim SBY pun bersiap menghadapi gugatan hasil pilpres itu. (read more)

title : SBY Diminta Buktikan Tudingan Bom Terkait Pilpres
summary : Presiden SBY diminta mempertanggunjawabkan ucapannya saat menanggapi peristiwa pengeboman di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott. Terutama tentang adanya hubungan teror bom dan pemilihan presiden yang digelar 8 Juli lalu. (read more)

title : Pengamat Intelijen: Terkait Politik, Tapi Tak Berarti Dilakukan Lawan SBY
summary : Bom yang terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton dituding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan politik. Pernyataan tersebut tidak salah, namun bukan berarti pelakunya adalah lawan-lawan politik SBY. (read more)

title : Andi Mallarangeng: Itu Masih Terlalu Dini
summary : Ani Yudhoyono diprediksi akan maju sebagai capres pada 2014 untuk menggantikan suaminya, SBY, yang hampir dipastikan terpilih kembali sebagai presiden. Tetapi bagi Andi Mallarangeng, hal itu terlalu dini. (read more)

title : Taufiq Kiemas: Kalau Golkar Hebat, Kita Sama-sama Dong!
summary : PDIP menyayangkan jika Partai Golkar benar-benar merapat Partai Demokrat setelah hampir pasti keok di Pilpres 2009. Jika partai berlambang beringin itu hebat, harusnya berani menjadi oposisi seperti PDIP. (read more)

title : Evaluasi Hasil Pilpres, JK Segera Gelar Rapimnassus Golkar
summary : Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) akan segera menentukan sikap partai terkait kekalahannya dalam Pilpres lalu. Sikap partai itu dibahas dalam Rapimnassus bukan Munaslub. (read more)

Blog Stats

  • 43,720 hits

 

November 2009
M T W T F S S
« Oct    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Flickr Photos

Nubes de lluvia - Rain clouds - Explore ! (Front Page)

Sligachan II

blueberry frost

Have you heard the one about the dog who went for a walk and forgot to take his owner?

.

More Photos