MEDAN, SELASA – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menyatakan siap meladeni gugatan pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu terkait tuduhan terjadi kecurangan dalam penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gu bernur Sumatera Utara. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Irham Buana Nasution, tuduhan kecurangan dalam penghitungan suara masih sangat sepihak, yakni baru datang dari pasangan Tritamtomo-Benny.

Kami belum bisa menyatakan, apakah terjadi kecurangan atau tidak dalam proses penghitungan suara, karena ini masih persepsi sepihak pasangan Triben (Tritamtomo-Benny) yang menyatakan ada temuan kecurangan di beberapa kabupaten/kota. “Kalau KPU Sumut sendiri masih belum menemukan, ” ujar Irham di Medan, Selasa (29/4).

Irham menyatakan, KPU Sumut siap meladeni gugatan yang diajukan pasangan Triben. Bahkan menurut dia, gugatan lewat jalur hukum merupakan cara paling elegan menyelesaikan sengketa pilkada. “Hanya saja kami masih belum menerima gugatan secara resmi, ” katanya.

Pasangan Triben melalui kuasa hukumnya Arteria Dahlan, Senin lalu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Sumut. Subyek gugatan mereka adalah KPU Sumut yang dianggap melakukan kesalahan penghitungan suara dan membuat perolehan suara p asangan Triben kalah dari pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugrohon yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU Sumut.

Menurut Irham, KPU Sumut tak mungkin melakukan kecurangan dalam penghitungan suara sebagaimana dituduhkan kuasa hukum pasangan Triben. Bagaimana mungkin ada kecurangan kalau selama ini penyelenggaraan pilkada Sumut berlangsung sangat transparan. Mulai dari proses penghitungan suara di TPS, masing-masing saksi kelima pasangan calon sudah diberi formulir C1 atau formulir hasil penghi tungan suara di masing-masing TPS. “Hasil formulir C1 ini juga yang kami tampilkan dalam layar monitor selama proses penghitungan suara sementara di kantor KPU Sumut, ” kata Irham.

Irham mengungkapkan, tudingan kuasa hukum pasangan Triben bahwa terdapat suara pasangan Triben yang hilang hingga 200.000-an sangat tak masuk akal. Kalau mungkin suara yang hilang itu sekitar 20.000 masih masuk akal. Tetapi ini sampai 200.000-an , kan enggak masuk akal. Lagian kalau hanya 20.000 suara pasangan Triben yang hilang, masih belum mempengaruhi suara pasangan Syamsul-Gatot yang meraih suara terbanyak, katanya.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada laporan kecurangan dari tingkat KPPS maupun PPS. Yang ada kan baru tingkat KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. “Sementara kami pun memakai penghitungan suara tingkat PPS, ” ujarnya.

Terkait tudingan Arteria bahwa terdapat kejanggalan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Langkat, Irham mengaku siap mendatangkan KPU Kabupaten Langkat beserta PPK dan PPS di sana. “Nanti dalam persidangan di Mahkamah Agung, kami bisa menghadirkan KPU Langkat beserta PPK dan PPS-nya, tentu bersama bukti-bukti otentik,” katanya.

Irham pun menantang kuasa hukum pasangan Triben untuk bisa membawa bukti otentik terkait tudingan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU Sumut. “Mereka harus bisa membuktikannya bahwa terjadi kesalahan penghitungan suara hingga suara pasangan Triben hilang sampai ratusan ribu, ” katanya.