A. Sistem PARLEMENTER
1. Ciri Umum.
a. Sistem parlementer bisa terjadi pada negara berbentuk republik ataupun kerajaan (monarkhi parlementer).
b. Dalam sistem parlementer fungsi kepala negara terpisah dengan kepala pemerintahan.
c. Kepala Negara (KN) bisa seorang Kaisar, Raja/Ratu, Syah, Sultan (monarkhi), atau Presiden (republik). KN adalah simbol representasi negara yang tidak memiliki kewenangan eksekutif, selain hak tertentu yang bersifat kenegaraan.
d. Kekuasaan pemerintahan adanya di parlemen. Maka, dalam sistem parlementer, obyek utama yang diperebutkan adalah parlemen.
e. Karena jumlah anggota parlemen banyak (biasanya ratusan), untuk dapat menguasai suara parlemen diperlukan kelompok yang biasa direpresentasikan oleh partai.
f. Yang menguasai parlemen adalah apabila bisa menguasai suara parlemen sekurang-kurangnya, 50% + 1 , agar partai pemenang bisa melaksanakan program-programnya (melalui dan berdasarkan undang-undang).
g. Peran partai dominan, oleh karenanya sistem parlementer biasa disebut “Sistem Tradisi Partai Kuat”. (Bambang Cipto, 1996: 11)
2. Proses Pembentukan Pemerintahan (melalui pemilu).
a. Partai-partai, melalui kader-kadernya (caleg), berkampanye menawarkan visi, misi, dan program partai, yakni tentang apa yang akan dilakukan pemerintah apabila partainya menang pemilu.
b. Konstituen memilih partai yang dinilai sesuai dengan aspirasinya. Pilihan konstituen atas tawaran partai pemenang adalah “Kontrak Sosial” (Rousseau) sistem parlementer. (Tidak dikenal istilah “Kontrak Politik”).
c. Partai pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Apabila suara partai pemenang < 50% + 1, maka diperlukan koalisi. Istilah “koalisi” hanya dikenal dalam sistem parlementer!
d. Partai pemenang (melalui parlemen) membentuk pemerintahan (Kabinet Parlementer) diketuai perdana menteri (PM) selaku kepala pemerintahan (KP). Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Catatan:
Karena yang berjanji partai (bukan perorangan) maka penanggung jawab partai otomatis menjabata PM.
e. Partai pemenang disebut partai pemerintah (PP). Partai yang tidak memerintah menempatkan diri sebagai partai oposisi (PO), atau memilih netral.
f. Apabila perolehan suara legislatif <50% + 1, partai pemenang perlu membentuk koalisi (kabinet koalisi). Konsekuensinya menteri kabinet bertanggung jawab pada partai.
g. “Mosi Tidak Percaya” adalah pencabutan mandat kabinet oleh parlemen, artinya kabinet tidak lagi memiliki legitimasi. Kabinet harus mengembalikan mandat pada parlemen. Demikian pula parlemen. Lembaga tersebut juga tidak lagi memiliki legitimasi, dan parlemen pun harus bubar. Pembubaran parlemen dilakukan oleh Kepala Negara (raja, ratu, kaisar, sultan, presiden). Kabinet baru hanya bisa dibentuk setelah pemilu baru (pemilu sela, bukan dari hasil pemilu lama).
h. Parlemen & kabinet (legislatif & eksekutif) adalah faktor variabel.
B. Sistem PRESIDENSIAL
1. Ciri Umum.
a. Sistem presidensial hanya terjadi dalam negara berbentuk republik.
b. Dalam sistem presidensial fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan menyatu (namun tidak lebur) dalam satu figur, Presiden.
c. Kepala Negara (KN) dan Kepala Pemerintahan dijabat oleh Presiden. KN adalah simbol representasi negara yang tidak memiliki kewenangan eksekutif, selain hak tertentu yang bersifat kenegaraan.
d. Kekuasaan pemerintahan adanya di eksekutif/kabinet yang dipimpin Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Maka, dalam sistem presidensial, obyek utama yang diperebutkan adalah presiden.
e. Selaku pemegang “Kontrak Sosial”, presiden bertanggung jawab langsung pada rakyat. (Presiden dipilih rakyat bukan dipilih partai). Selaku kepala negara, Presiden adalah milik bangsa, maka tidak layak bila memangku jabatan ketua atau fungsionaris partai
f. Presiden membentuk kabinet yang bertanggung jawab pada presiden. Dalam sistem presidensial tidak dikenal istilah kabinet koalisi. Karena jumlah anggota parlemen banyak (biasanya ratusan), untuk dapat menguasai suara parlemen diperlukan kelompok yang biasa direpresentasikan oleh partai.
g. Parlemen (legislatif) dalam sistem presidensial memiliki dua fungsi utama. Pertama, menterjemahkan “Kontrak Sosial” presiden menjadi undang-undang (perdebatan bukan pada pro-kontra Kontrak Sosial melainkan pada upaya mempertajam program). Sistem presidensial tidak mengenal istilah Partai Oposisi.
h. Peran partai tidak dominan, kelompok kepentingan dominan ikut mempengaruhi kebijakan publik. Sistem presidensial biasa disebut “Sistem Tradisi Partai Lemah” (Bambang Cipto, 1996: 41)
2. Proses Pembentukan Pemerintahan (melalui pemilu).
a. Calon presiden berkampanye menawarkan visi & program pemerintahan (bukan ideologi partai).
b. Konstituen memilih calon presiden yang dinilai sesuai dengan aspirasinya. Presiden terpilih adalah yang bisa meraih suara pemilih sekurang-kurangnya 50% + 1. Pilihan konstituen atas tawaran presiden terpilih adalah “Kontrak Sosial” (Rousseau), dalam sistem presidesial.
c. Fungsi parlemen/legislatif (uni kameral ataupun bikameral) dalam sistem presidensial adalah menterjemahkan “Kontrak Sosial” (janji kampanye presiden terpilih kepada rakyat) menjadi undang-undang (a.l., UU-APBN). Legislatif juga berfungsi selaku pengontrol kinerja Presiden.
d. Kendati diusung partai, legislatif lebih bersifat sebagai wakil rakyat ketimbang wakil partai. Tidak dikenal istilah partai oposisi.
Catatan:
1. Tentang HAK VETO.
Akhir-akhir ini muncul wacana perlunya presiden (Indonesia) memiliki Hak Veto, sebagai pengimbang kekuasaan parlemen/legislatif yang dirasakan terlalu kuat. Kalau benar alasannya demikian maka jelas tidak tepat. Adalah benar dalam sistem presidensial Hak Veto melekat dalam fungsi tugas presiden. Hak Veto bisa digunakan presiden terhadap RUU yang diajukan legislatif (hak inisiatif legislatif) yang dinilai presiden tidak termasuk dalam “Kontrak Sosial”-nya. Veto Presiden gugur apabila saat RUU diajukan kembali oleh legislatif dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota (artinya RUU tersebut merupakan aspirasi mayoritas rakyat).
2. Tentang multi partai dalam sistem presidensial.
Multi partai tidak ada kaitannya dengan sistem presidensial ataupun parlementer. Banyak atau sedikitnya partai tergantung pada pilihan sistem dalam pemilu. Produk sistem distrik adalah jumlah partai terbatas dan produk sistem proporsional adalah jumlah partai yang banyak. Pemilu di AS (sistem presidensial) dan pemilu di Inggris (sistem parlementer) hanya didominasi partai-partai besar saja.
3. Indonesia menganut sistem yang tidak jelas (sistem presidensial kuasi parlementer?!) yang menempatkan parlemen sebagai institusi dominan layaknya sistem parlementer.
34 comments
Comments feed for this article
August 31, 2009 at 3:18 am
Public Blog Kompasiana» Blog Archive » Pemerintah Tanpa ‘Sparring Partner’, Sebuah Ancaman!
[…] Link 1, Link 2, Link 3, […]
October 22, 2009 at 4:35 am
rioraha
wah, saya bole minta ya…..
🙂
December 8, 2009 at 12:45 pm
Sora X-jibit
PINJEM BOSS !!!
December 8, 2009 at 1:32 pm
Sora X-jibit
ABANG
December 8, 2009 at 1:50 pm
Sora X-jibit
minta buat ngerjain tugas ya SOB!/GAN!
December 8, 2009 at 2:19 pm
Ali Syarief
please
December 28, 2009 at 4:06 pm
dhy luph mHemHetd'Zz
hmm
saya minta datanya ya
untuk tugas kuliah
sebelumnya terimakasih
May 23, 2010 at 2:31 pm
hertha
eeeeh quwh boleh PiNjEm G’bUAt TuGaS sChOoL QuWh?!!!!!!!!!!
May 23, 2010 at 10:38 pm
Ali Syarief
silahkan
August 14, 2010 at 5:00 am
H. Zul Taufiq
terima kasih uraiannya//
October 7, 2010 at 1:09 pm
sonic
maturnwn infonipun 🙂
October 14, 2010 at 1:42 pm
dianblingdingdong
Hallo… Saya pinjam buat tugas, yaa… Makasih 🙂
October 19, 2010 at 5:19 pm
Ali Syarief
Dengan senang hati
October 26, 2010 at 12:08 pm
Ali Syarief
okay, with pleasure. Salam
October 25, 2010 at 1:27 pm
panji
terima kasih pak,,sangat membantu ni…
October 26, 2010 at 12:08 pm
Ali Syarief
semoga, salam
November 5, 2010 at 1:14 am
QOMAR
mksih byk ya ats uraian ya
January 2, 2011 at 6:37 am
2010 in review « ~ALIANSI MASYARAKAT PEMILIH INDONESIA~ Indonesia Voters Alliance
[…] The busiest day of the year was November 8th with 185 views. The most popular post that day was Sistem PARLEMENTER dan Sistem PRESIDENSIAL. […]
March 7, 2011 at 12:05 pm
asrulkhairi
indonesia memang tak jelas gan..
April 14, 2011 at 3:33 am
irvan
ribut yuk
April 27, 2011 at 3:59 am
dewi
pinjem buat ngerjain tugas ye. makaseeh
October 31, 2011 at 11:14 am
febri
mkasih y ats uraian yang telah dibrikan ,,,
ini sangat membantu skli,,,,
October 31, 2011 at 11:41 am
Ali Syarief
Mudah-mudahan bermanfaat
December 6, 2011 at 8:06 am
irhas
makasi ya
December 9, 2011 at 10:44 am
Ali Syarief
Iya
March 12, 2012 at 1:22 pm
annisa izdihar
Waah thanks for helping my civic task ya pak!
May 2, 2012 at 8:56 am
riefka fh
makasih yah, informasi ini ngebantu aku banget buat ngejain tugaz sekolah, makasih bangetzzz… 🙂
May 4, 2012 at 1:56 am
Ali Syarief
sama sama, semoga bermanfaat
September 10, 2012 at 4:27 am
Joni Andreas
Makasi gan Sangat berguna
Contoh nya ga da ya ?
October 17, 2012 at 2:18 pm
syarifudin
tksya…gan…untuk tugas kuliah
October 17, 2012 at 2:22 pm
Ali Syarief
Semoga bermanfaat dan sukses
November 19, 2012 at 8:36 am
Ronelly cambu
aku minta yaaaa buat bahan pembelajaran
trimahkasih skali lage
December 29, 2012 at 9:31 am
Dadank Wahyudi
yaa bagus supaya semua orang tidak asal membuat istilah koalisi dan oposisi … jadi biar tahu opo iki …
September 28, 2013 at 7:37 am
vino
terima kasih gan, mohon info gan, kalau sudah berkoalisi tapi tidak mencapai 50+1 gimana ya? sangking banyaknya partai misalnya? Dan pemilu seperti di Inggris apa saja jenisnya? seperti di Indonesia, ada pemilihan dprd, dpr, sampai presiden ? Terima kasih.