You are currently browsing the monthly archive for April 2008.

Read the rest of this entry »

Read the rest of this entry »

JAKARTA, RABU – Perseteruan antara PKB kubu Gus Dur dan PKB Muhaimin Iskandar makin terbuka. Kini, baru sehari PKB Gus Dur menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB), PKB Muhaimin Iskandar atau disapa Cak Imin ini langsung menggugat secara hukum. Gelaran MLB PKB kubu Ketua Umum Dewan Syuro dianggap tak sah, cacat AD/ART. Rencananya, materi gugatan akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/5).

“Eksistensi MLB yang diselenggarakan di Parung Bogor, kami anggap bermasalah. Tidak sesuai AD/ART partai. Gelaran MLB ini makin menunjukkan, semakin kuat ada sabotase politik terkait pergantian Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz,” ujar Firman Wijaya, pengacara PKB Kubu Muhaimin Iskandar kepada para wartawan, Rabu (30/4) saat menggelar jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan. .

Firman menjelaskan, dari sisi formalitas MLB (kubu Gus Dur) sudah cacat hukum karena tidak melibatkan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Pemecatan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz melalui pleno juga cacat hukum karena tidak dilakukan melalui forum muktamar atau muktamar luar biasa (MLB).

Sementara itu, Lukman Hakim, salah satu kubu PKB Muhaimin Ikandar menjelaskan beberapa hal terkait penyelenggaraan MLB kubu Gus Dur yang dituding melanggar AD/ART.MLB jelasnya, dianggap melanggar anggaran rumah tangga (ART) PKB Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 3.

“MLB sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah wilayah serta cabang yang sah, karena cabang-cabang yang hadir adalah DPC-DPC yang tidak sah,” klaim Lukman.

Ia juga mengungkapkan, para peserta MLB di Parung Bogor (kubu PKB Gus Dur) yang mengatasnamakan DPC-DPC yang tidak sah karena kepengurusannya bukan berdasar hasil musyawarah cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi. Hal ini diatur dalam anggaran rumah tangga (ART) pasal 54.

“SK DPC-DPC juga tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB yang sah dan paling berhak mendandatangani SK DPC dan DPW,” tegas Lukman.

Sementara dari MLB PKB kubu Gus Dur, sudah mengerucut tiga nama yang kemungkinan akan menggantikan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Ketiganya adalah, Ketua Pelaksana (OC) MLB PKB yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKB dan Ketua FKB DPR Effendy Choirie atau Gus Coi. Kemudian, Pejabat Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa serta Sekjen DPP PKB Zannuba Arifah Chafsoh-Yenny.

Rachmat Hidayat

JAKARTA, RABU – Hari pertama Muktamar Luar Biasa (MLB) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan KH Abdurrahman Wahid di Parung, Bogor, memunculkan serangan kepada agenda MLB PKB Muhaimin Iskandar.

Plt Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB, Ali Masykur Musa, dalam sambutannya menekankan bahwa, MLB PKB yang sah adalah yang sesuai dengan Muktamar Semarang. Dan itu kata Ali mMasykur, adalah MLB yang di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Syuro, yakni Gus Dur. “Karena itu, jika ada MLB yang tidak melibatkan Ketua Dewan Syuro, itu adalah ilegal,” ujar Masykur yang disambut tepu tangan ribuan warga ponpes Al Ashriyyah.

Pernyataan serupa juga dilontarkan Ketua Panitia MLB, Effendy Choirie. Gus Choi menyebut bahwa MLB di Parung itu sudah memenuhi AD/ART PKB jika merujuk pada jumlah DPW/DPC yang hadir. Effendy yang juga Ketua FPKB di DPR mengaskan ada 400 DPC dan lebih dari 30 DPW yang hadir.

“Dan itu sudah sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 bahwa MLB yang dihadiri 2/3 dari jumlah DPW yang sah adalah sah. Jadi ini satu-satunya MLB yang sah,” ujar Gus Choi. Seperti diketahui, selain MLB yang di Parung, PKB Muhaimin juga menggelar MLB di Hotel Mercure, Ancol pada 2-4 Mei. (had)

Read the rest of this entry »

WATES, MINGGU– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Hidayat Nur Wahid menepis rumor pemasangan dirinya dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Jusuf Kalla dalam pemilihan presiden-wakil presiden 2009.

“Saya rasa terlalu dini membicarakan wacana koalisi calon presiden dan wakil presiden. Masing-masing partai politik masih harus melihat dulu bagaimana hasil perolehan suaranya dalam ajang pemilihan legilatif sebelum mengajukan calon,” kata Hidayat di Kulon Progo, DIY, Minggu (27/4).

Ditemui usai berdialog dengan warga Kulon Progo dalam acara perayaan Milad ke-10 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat mengatakan bahwa wacana pencalonan dirinya tersebut digulirkan oleh Ketua Fraksi Golkar DPR Priyo Budi Santoso. Meskipun demikian, Hidayat menilai pengguliran wacana ini sah dalam suasana kebebasan demokrasi.

Menurut Hidayat, PKS baru akan menentukan calon presiden atau wakil presiden jika berhasil meraih 20 persen suara dari hasil pemilu legislatif. Selama hal tersebut belum tercapai, maka tidak ada wacana apa pun terkait pengajuan anggota partai sebagai capres-cawapres 2009.

Secara pribadi, Hidayat lebih setuju bila bukan dirinya yang dicalonkan, melainkan pucuk-pucuk pimpinan PKS. Dalam hal ini nama Tifatul Sembiring sebagai Presiden PKS dan Anis Matta yang menjabat Sekretaris Jenderal PKS disebut Hidayat lebih pantas diajukan sevagai capres atau cawapres. “Keduanya merupakan tokoh muda, yang enerjik, dan berkualitas, sehingga layak diajukan PKS menuju pemilihan pesiden 2009,” demikian tegasnya.

Meskipun mendukung tokoh-tokoh politik muda untuk maju, Hidayat mengaku tidak setuju dengan wacana dikotomi antara generasi tua dan muda sebagai capres. Apabila hal semacam ini dipermasalahkan, maka hanya akan melahirkan perdebatan panjang mengenai pandangan bahwa generasi yang satu tidak lebih baik dari generasi yang lain.

Hidayat mengimbau siapa saja untuk tidak segan maju dalam pencalonan presiden. “Mereka tidak perlu mengandalkan usia, melainkan lebih pada kualitas, kapabilitasn, dan kemampuan diri untuk memberi kontribusi terhadap rakyat. Itu yang lebih penting,” ujar Hidayat.

Di sisi lain, Hidayat tetap menilai positif wacana koalisi capres-cawapres. Apabila dikaji secara produktif, wacana ini akan meningkatkan kualitas berdemokrasi partai, sekaligus mematangkan kesiapan dari para kandidat partai untuk menjadi lebih profesional. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki banyak alternatif untuk dipilih.

Read the rest of this entry »

BANDUNG, (PR).-
Calon independen dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (pilwalkot) Bandung. Meski Presiden belum mengundangkan revisi terbatas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis revisi UU itu berlaku mulai 1 Mei 2008. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshary mengatakan itu dalam Sosialisasi Revisi UU 32/2004 di Hotel Savoy Homann Jln. Asia Afrika, Bandung, Jumat (25/4).

Ia menargetkan ketentuan teknis yang mengatur calon independen akan dikeluarkan KPU pada kurun waktu 2-5 Mei 2008. Selama tiga hari hingga Minggu (27/4), KPU akan menggelar sidang untuk menentukan ketentuan teknis pencalonan.

Anshary mengatakan, hal paling krusial dari revisi UU 32/2004 adalah soal calon independen dan pengunduran diri incumbent. “KPU hanya membahas ketentuan teknis calon independen, soal pengunduran diri incumbent diatur Depdagri,” ujarnya.

Pembahasan tentang verifikasi dukungan calon independen diakui Anshary sebagai hal paling alot terutama soal bukti dukungan berupa surat pernyataan bermaterai. Selain surat pernyataan, bukti dukungan harus disertai surat keterangan kependudukan yang bersangkutan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan dari lurah/desa setempat, surat izin mengemudi (SIM), atau paspor. “Kami belum memutuskan apakah surat dukungan itu harus disertai materai atau tidak. Pengalaman kami waktu verifikasi dukungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak usah pakai materai,” katanya.

Verifikasi dukungan calon independen secara administratif dan faktual akan dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS. Anggaran verifikasi, termasuk honor tambahan bagi PPK dan PPS akan dibebankan ke APBD yang bersangkutan. Pasangan calon independen harus menyerahkan bukti dukungan paling lambat 21 hari sebelum batas akhir pengembalian formulir.

Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa memastikan waktu pemungutan suara, masa tenang, dan kampanye tidak berubah. Karena verifikasi bukti dukungan calon independen diperkirakan akan lama, KPU Kota Bandung segera menetapkan pergeseran waktu verifikasi. “Kami sudah persiapkan untuk mengakomodasi calon independen. Draf pergeseran waktunya sudah disiapkan, tinggal menunggu ketentuan teknis dari KPU. Mungkin minggu depan bisa diumumkan,” ucapnya.

Pengunduran diri

Konsekuensi revisi UU No. 32 Tahun 2004 juga mengharuskan kepala daerah atau wakil kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri lagi dalam pilkada. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Ir. Sapto Supono, M.Si. mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri itu harus diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan DPRD.

Surat pengunduran diri dan SK Mendagri tentang pengunduran diri harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran. “DPRD juga harus memproses pengunduran diri kepala daerah yang bersangkutan,” kata Sapto.

Dalam surat keputusan, Mendagri akan menetapkan pejabat pelaksana tugas (plt.) selama kepala daerah itu ikut pilkada. “Bisa jadi sekda atau pejabat yang diusulkan pemprov,” tuturnya.

Meski demikian, hal itu belum diatur resmi karena masih menunggu revisi UU 32/2004 diundangkan Presiden. (A-156)***

Read the rest of this entry »

Jakarta, Kompas – Pemilihan langsung kepala daerah memberikan pelajaran penting bagi partai politik dan masyarakat untuk meningkatkan penampilan dan kemampuan dirinya. Partai politik yang tidak meningkatkan kualitas dan performa dirinya, cepat atau lambat, akan ditinggalkan oleh massa pemilihnya.

Sebaliknya, jika tidak meningkatkan kualitas dan kedewasaannya memilih figur yang baik dan tepat, masyarakat sendiri yang mengalami kerugian dalam jangka waktu tertentu.

Demikian disampaikan oleh Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (21/4).

”Di masa datang, parpol dan masyarakat harus belajar semakin kritis, pintar, dan dewasa. Jika salah memilih, rakyat sendiri yang konyol dan rugi sendiri. Sebaliknya, jika partai tak perform, partai itu akan segera ditinggalkan,” ujar Komaruddin.

Menurut dia, dalam sistem demokratisasi, dibutuhkan parpol yang kuat dan juga yang rasional. ”Namun, parpol di Indonesia justru mengandalkan massa pengikut. Selama ini, yang punya massa pengikut di parpol justru tokoh-tokoh karismatik dan para ulama. Tanpa dukungan massa, parpol tidak akan menjadi besar,” kata Komaruddin.

Janji jatah 10 persen

Sementara itu, Ketua Korbid Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Partai Golkar Syamsul Mu’arif mengatakan, partainya akan memberikan jatah 10 persen dari daftar calon anggota legislatifnya pada Pemilu 2009 untuk tokoh dari luar partai.

Kebijakan yang diharapkan dapat menjaring tokoh-tokoh potensial dari luar partai ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas anggota legislatif dari Golkar, yang akhirnya meningkatkan citra partai.

”Citra parpol banyak dibentuk oleh ulah anggota legislatif. Jika melihat media massa, berita yang muncul tentang DPRD umumnya tentang hal-hal seperti korupsi. Demikian juga dengan DPR. Jadi, wajar jika citra parpol buruk dan itu harus diterima dengan lapang dada,” katanya.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Idham Cholied mengatakan, partainya dibentuk karena partai yang ada belum dapat maksimal menjawab kebutuhan masyarakat.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Ali Masykur Musa mengatakan, konflik internal yang saat ini melanda sejumlah parpol dan membuat perhatian mereka kepada persoalan rakyat berkurang.

”Meskipun demikian, berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat tetap diperjuangkan melalui anggota mereka di DPR,” kata Ali. (har/mam/mzw/nwo)

Blog Stats

  • 147,852 hits
April 2008
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Flickr Photos

Top Clicks

  • None